Selasa, 16 Desember 2014

Hukum menikah menurut agama



Semua orang sudah tahu bahwasannya menikah itu hukumnya wajib bagi semua umat muslim laki-laki dan perempuan, tapi ternyata hukum menikah itu tergantung pada keadaan atau niatnya orang yang akan melakukan, tidak seluruhnya hukum menikah itu wajib, berikut hukum menikah menurut agama yang tergantung oleh niatnya.
Wajib
Menikah di hukumi wajib apabila seseorang itu telah mampu, dan apabila tidak segera dinikahkan di khawatirkan berbuat zina. Mampu di dalam hal ini maksudnya mampu dalam segi ekonomi untuk menafkahi keluarga, dan mampu [berani] untuk menikah.
Sunnah
Ketika ada seseorang yang hendak menikah dan ia ingin sekali  mempunyai anak, dan ia mampu untuk mengendalikan dirinya dari perbuatan zina, meskipun sebenarnya ia belum berminat menikah. Dan walaupun ia menikah ibadah sunnah yang biasa ia lakukan akan terlantar. Maka sunnah baginya untuk menikah
Makruh
Apabila seseorang yang hendak menikah belum berminat menikah, dan apabila dia menikahpun juga belum berminat mempunyai anak, dan ia pun mampu menahan dirinya dari berbuat zina. Meskipun apabila ia menikah ibadah sunnahnya akan terlantar.
Mubah
Hukum menikah di katakan mubah Apabila seseorang yang hendak menikah mampu menahan dirinya dari berbuat zina, tapi ia belum berminat untuk mempunyai anak, dan meskipun ia menikah ibadah sunnahnya tidak terlantar.
Haram
Menikah di hukumi haram apabila Seseorang yang sudah berminat menikah dan bisa menahan nafsunya dari berbuat zina,namun ia merugikan istrinya karena tidak bisa memberi nafkah lahir dan batin yang sesuai. Dan apabila seseorang yang sudah menikah namun ia mencari mata pencaharian yang tidak halal atau haram.
Itulah beberapa hukum menikah bagi orang muslim, hukum menikah di atas juga berlaku untuk perempuan, bagi perempuan muslim itu wajib hukumnya untuk menikah, apabila ia tidak bisa mencari nafkah untuk dirinya sendiri, dan cara yang paling mudah untuk menanggulanginya hanya menikah, apabila ada laki-laki dan perempuan sudah mempunyai ikatan [pacaran] sebaiknya cepat di nikahkan untuk menghindari dari perbuatan zina.

Bolehkah wanita yang sudah hamil menikah???



Di era seperti sekarang ini memang banyak kejadian hamil sebelum nikah di kalangan anak muda, itu karena kurangnya pengawasan orang tua dan juga kurangnya didikan agama yang benar, namun kebanyakan dari mereka ber agama islam, meskipun mereka sudah tau hal seperti itu sangat di laknat oleh ALLAH, apakah mungkin bahwa banyaknya kejadian seperti itu tanda-tanda kecil dari hari kiamat?? Tentu saja jawabannya “iya” karena memang di jaman seperti sekarang ini maksiat sudah meraja lela bukan hanya di kalangan anak muda saja namun juga melanda di semua kalangan. Di sini saya tidak akan membahas tentang maksiat yang meraja lela namun saya akan membahas apakah boleh wanita yang sudah hamil menikah??
Menurut agama sebenarnya wanita hamil itu tidak boleh di nikahi atau menikah, dan juga tidak boleh di cerai, namun di era seperti sekarang memang banyak wanita yang sudah hamil yang menikah, namun menikahkan wanita yang sudah hamil juga harus mempunyai niat yang benar kebanyakan wanita yang sudah hamil di nikahkan secara sirri, di era seperti sekarang apabila wanita hamil di luar nikah tidak segera di nikahkan di khawatirkan akan lebih berzina lagi. Namun lebih afdholl lagi apabila setelah melahirkan di nikahkan lagi secara resmi atau syah menurut agama dan negara. Memang banyak para kyai yang tidak mau menikahkan sirri wanita yang sudah hamil, karena mereka mempunyai pendapat tidak mau ikut menanggung dosa.

Jadi kesimpulannya wanita yang sudah hamil itu tidak boleh menikah selain tanpa ada alasan yang darurat, seperti hamil di luar nikah, bagi para orang tua yang mempunyai anak yang masih gadis ataupun jejaka sebaiknya awasi mereka baik-baik dalam segi pergaulannya, dan ajari mereka tentang agama yang benar agar mereka terjauh dari masalah seperti di atas. Alangkah baiknya anda memasukkan anak anda ke dalam pondok pesantren. Karena sudah terjamin pengawasannya dan juga sudah tentu benar cara mengajarkan agama dan budi pakerti yang baik.

Rabu, 10 Desember 2014

Suami harus mengajarkan hak dan kewajiban istri



Seorang suami adalah kepala rumah tangga yang selalu di ikuti oleh anak dan istrinya dalam hal apapun, seorang suami wajib mengajarkan hak dan kewajiban kepada istri agar mengurus rumah tangganya dengan baik. Dalam hadist sudah di terangkan “ menikah itu [di mata seorang istri] merupakan suatu macam perbudakan, oleh karena itu setiap istri wajib melakukan apapun yang di minta oleh suaminya, sepanjang tidak dalam hal maksiat, tapi seorang istri juga mendapatkan hak dan kewajibannya, adapun hak dan kewajiban istri sebagai berikut.
kewajiban seorang istri
Hendaknya dia selalu berdandan untuk suaminya saat suami sedang di rumah, dan selalu menyiapkan dirinya atau bersih badannya siap melayani suaminya dalam setiap keadaan, hendaklah setiap istri ber diam diri di rumah, tidak perlu banyak keluar, jangan lama-lama atau sering-sering saat berkunjung di rumah tetangganya tanpa ada keperluan, kalaupun ingin keluar harus meminta izin pada suaminya, dan apabila di perbolehkan hendaknya jangan berdandan dan jangan memakai baju yang mewah, seorang istri juga wajib menjaga kesetiaannya untuk suami baik saat suami sedang pergi maupun di rumah. Seorang istri juga harus membimbing anak-anaknya agar menjadi anak yang shaleh.

Hak-hak seorang istri
Seorang istri juga mempunyai hak-haknya, bukan hanya melayani suaminya saja, namun ia juga mempunyai hak-haknya dari suami juga, seorang istri berhak mendapatkan nafkah lahir maupun batin dari sang suami, seorang suami hendaknya juga jangan terlalu memperketat istrinya ketika sang istri ingin keluar rumah hendaknya sang suami mengajari cara-cara yang pantas saat istri keluar rumah. Seorang suami juga harus mempunyai rasa cemburu kepada istrinya, Seorang suami juga harus mempunyai sopan santun kepada istrinya. Misalnya berperilaku sabar saat istri sedang mengesalkan hati, bersikap santun saatistrinya marah-marah, dan jangan bercanda yang keterlaluan seperti mengungkit-ungkit nama mantan pacar karena hal ini akan menimbulkan sakit hati, seorang suami hendaknya mengajari sang istri dengan ilmu tauhid, ilmu tentang ibadah dan amalan yang wajib di kerjakan, danlain sebagainya.
Itulah beberapa hak dan kewajiban istri kepada suaminya, bagi setiap istri hendaknya dia melakukan hak dan kewajibannya dengan baik, karena hak dan kewajiban istri seperti di atas akan membuat rumah tangganya bahagia.

Jumat, 05 Desember 2014

Tahukah anda menemukan lebih haram hukumnya daripada mencuri??



Faktanya banyak orang mengira menemukan sesuatu itu hukumnya mubah [boleh], tapi ternyata menemukan sesuatu itu lebih haram hukumnya dari pada mencuri, memang kebanyakan orang senang dan mengambilnya jika menemukan sesuatu atau barang, kata mereka “memang sudah keberuntungan”, namun juga ada orang yang tidak mau mengambil karena barang atau sesuatu itu tidak berharga dan menarik baginya. Ada juga yang sadar bahwa itu bukan miliknya.
Perbandingan antara menemukan dan mencuri memang jauh. Mencuri adalah sesuatu perbuatan yang sangat berdosa, karena mengambil sesuatu dari orang lain tanpa sepengetahuan dan tanpa izinnya, pencuri atau orang yang mencuri selalu di anggap hina oleh masyarakat. Kebanyakan cerita dari para mantan pencuri meskipun mereka sudah ber taubat tapi di setiap ada perkara tentang pencurian mereka terkadang masih di kait-kaitkan atau di curigai
. Mencuri perbuatan yang di lakukan seseorang tanpa ada yang mengetahui tapi menemukan barang atau sesuatu lalu mengambilnya kemungkinan besar ada beberapa orang yang mengetahuinya. Mustahil bagi orang untuk berfikir bahwa menemukan lebih haram hukumnya dari pada mencuri. Anda ingin tau apa alasannya sehingga menemukan di katakan lebih haram dari mencuri?? Alasannya sebagai berikut..
Sebab kalau kita menemukan sesuatu atau barang kemungkinan besar kita tidak tahu siapa pemiliknya dan kalaupun kita mempunyai niat untuk mengembalikan kita juga tidak akan tahu mengembalikannya pada siapa!? Sedangkan mencuri tahu siapa pemiliknya, kalaupun ada niat mengembalikannya sudah tahu siapa pemiliknya, itulah alasan mengapa menemukan lebih di katakan lebih haram dari pada mencuri.
Ada lagi satu catatan yang perlu di ingat!!! apabila anda menemukan sesuatu atau barang dan mengambilnya kemungkinan besar anda akan mengalami kehilangan barang atau sesuatu. Dan apabila anda mengalami kehilangan kemungkinan besar anda akan mendapatkan sesuatu. Ke 2 masalah di atas bisa anda buktikan...!! saya juga pernah bahkan sering mengalaminya, tapi saat anda kehilangan barang atau sesuatu anda harus mengikhlaskannya.

Sabtu, 29 November 2014

Cara menanam dan manfaat bunga rosela





Bunga rosela terkenal dengan bunganya yang cantik dan bermanfaat dengan warna merah yang siapa saja menyukai bunga ini,bahkan banyak yang mengatakan bunga ini seperti buah setrawberry. Bunga Rosela banyak kita jumpai di perkebunan dan sawah di wilayah tertentu, sebab bunga ini mempunyai struktur kurang meyukai dengan air. Di indonesia sendiri bunga rosela sangat tumbuh subur karena memang cocok dengan iklim tropis. Pernah anda bayangkan cara menanam bunga rosela di perkebunan anda? Berikut ini cara yang baik untuk menanam bunga rosela:
1.       Yang perlu anda persiapkan benih bunga rosela yang sudah di semaikan.
2.      persiapkan lahan, anda bisa menyiapkan lahan dengan cara penggeburan atau dengan metode lain, poinnya tanah harus gembur agar bunga rosela bisa tumbuh subur ketika kita tanam.
3.       Setelah lahan sudah siap benih yang sudah di semaikan di tabur di lahan yang sudah di persiapkan.
4.       Siram benih bunga rosela yang sudah di tabur di atas tanah dengan air secukupnya.
5.       Dalam waktu 4 sampai 5 hari benih yang sudah di tabur mulai kelihatan bercabang lalu di beri penyiraman tahap ke dua dengan air secukupnya.
6.       Kemudian dalam waktu satu minggu sekali setelah peyiraman ke dua beri penyiraman lagi dengan air sampai seterusnya kemudian setelah tanaman bungga rosela ber umur 20 sampai 25 hari lalu di beri pemupukan.
7.        Setelah Tanaman sudah berumur dan sudah berbunga kemudian petik bunga yang sudah menua lalu keringkan bunga tersebut.
Nah..... ini cara menanam bunga rosela, selain cara menanamnya mudah bunga rosela pun termasuk tanaman yang berharga tinggi biasanya kalau bunga rosela sudah kering harga jualnya antara 40.000 sampai 80.000 per kilo gram nya dan masih ada lagi pemanfaatannya. bunga rosela sudah terkenal dengan berbagai manfaatnya menyembuhkan beragam penyakit, dan di sini saya akan menuturkan beberapa manfaat bunga rosela dan cara mensajikan manfaat bunga rosela:
1.       dapat mengurangi tekanan darah tinggi.
2.       Dapat menyembuhkan serangan jantung.
3.       Dapat menyembuhkan gangguan pernafasan.
4.       Untuk pelangsing.
Ini hanya beberapa manfaat bunga rosela dan masih banyak manfaat lainnya. Dan cara mensajikannya dengan cara merebus bunga tersebut denggan air mendidih, hingga air kelihatan ke merah-merahan, lalu tuang kan air tersebut dalam wadah denggan penyaringan terlebih dahulu kemudian tuang dalam gelas bersih dan di minum. Sebaiknya ini di lakukan dengan rutin 3kali sehari. Sedangkan untuk teratur. pelangsing tidak di rebus tapi cukup di seduh saja dan di sertai diet pelangsing dan olah raga yang