Di era seperti sekarang ini memang
banyak kejadian hamil sebelum nikah di kalangan anak muda, itu karena kurangnya
pengawasan orang tua dan juga kurangnya didikan agama yang benar, namun
kebanyakan dari mereka ber agama islam, meskipun mereka sudah tau hal seperti
itu sangat di laknat oleh ALLAH, apakah mungkin bahwa banyaknya kejadian
seperti itu tanda-tanda kecil dari hari kiamat?? Tentu saja jawabannya “iya”
karena memang di jaman seperti sekarang ini maksiat sudah meraja lela bukan
hanya di kalangan anak muda saja namun juga melanda di semua kalangan. Di sini
saya tidak akan membahas tentang maksiat yang meraja lela namun saya akan
membahas apakah boleh wanita yang sudah hamil menikah??
Menurut agama sebenarnya wanita hamil
itu tidak boleh di nikahi atau menikah, dan juga tidak boleh di cerai, namun di
era seperti sekarang memang banyak wanita yang sudah hamil yang menikah, namun
menikahkan wanita yang sudah hamil juga harus mempunyai niat yang benar
kebanyakan wanita yang sudah hamil di nikahkan secara sirri, di era seperti
sekarang apabila wanita hamil di luar nikah tidak segera di nikahkan di
khawatirkan akan lebih berzina lagi. Namun lebih afdholl lagi apabila setelah
melahirkan di nikahkan lagi secara resmi atau syah menurut agama dan negara.
Memang banyak para kyai yang tidak mau menikahkan sirri wanita yang sudah
hamil, karena mereka mempunyai pendapat tidak mau ikut menanggung dosa.
Jadi kesimpulannya wanita yang
sudah hamil itu tidak boleh menikah selain tanpa ada alasan yang darurat,
seperti hamil di luar nikah, bagi para orang tua yang mempunyai anak yang masih
gadis ataupun jejaka sebaiknya awasi mereka baik-baik dalam segi pergaulannya,
dan ajari mereka tentang agama yang benar agar mereka terjauh dari masalah
seperti di atas. Alangkah baiknya anda memasukkan anak anda ke dalam pondok
pesantren. Karena sudah terjamin pengawasannya dan juga sudah tentu benar cara
mengajarkan agama dan budi pakerti yang baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar