Selasa, 16 Desember 2014

Bolehkah wanita yang sudah hamil menikah???



Di era seperti sekarang ini memang banyak kejadian hamil sebelum nikah di kalangan anak muda, itu karena kurangnya pengawasan orang tua dan juga kurangnya didikan agama yang benar, namun kebanyakan dari mereka ber agama islam, meskipun mereka sudah tau hal seperti itu sangat di laknat oleh ALLAH, apakah mungkin bahwa banyaknya kejadian seperti itu tanda-tanda kecil dari hari kiamat?? Tentu saja jawabannya “iya” karena memang di jaman seperti sekarang ini maksiat sudah meraja lela bukan hanya di kalangan anak muda saja namun juga melanda di semua kalangan. Di sini saya tidak akan membahas tentang maksiat yang meraja lela namun saya akan membahas apakah boleh wanita yang sudah hamil menikah??
Menurut agama sebenarnya wanita hamil itu tidak boleh di nikahi atau menikah, dan juga tidak boleh di cerai, namun di era seperti sekarang memang banyak wanita yang sudah hamil yang menikah, namun menikahkan wanita yang sudah hamil juga harus mempunyai niat yang benar kebanyakan wanita yang sudah hamil di nikahkan secara sirri, di era seperti sekarang apabila wanita hamil di luar nikah tidak segera di nikahkan di khawatirkan akan lebih berzina lagi. Namun lebih afdholl lagi apabila setelah melahirkan di nikahkan lagi secara resmi atau syah menurut agama dan negara. Memang banyak para kyai yang tidak mau menikahkan sirri wanita yang sudah hamil, karena mereka mempunyai pendapat tidak mau ikut menanggung dosa.

Jadi kesimpulannya wanita yang sudah hamil itu tidak boleh menikah selain tanpa ada alasan yang darurat, seperti hamil di luar nikah, bagi para orang tua yang mempunyai anak yang masih gadis ataupun jejaka sebaiknya awasi mereka baik-baik dalam segi pergaulannya, dan ajari mereka tentang agama yang benar agar mereka terjauh dari masalah seperti di atas. Alangkah baiknya anda memasukkan anak anda ke dalam pondok pesantren. Karena sudah terjamin pengawasannya dan juga sudah tentu benar cara mengajarkan agama dan budi pakerti yang baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar