Selasa, 16 Desember 2014

Hukum menikah menurut agama



Semua orang sudah tahu bahwasannya menikah itu hukumnya wajib bagi semua umat muslim laki-laki dan perempuan, tapi ternyata hukum menikah itu tergantung pada keadaan atau niatnya orang yang akan melakukan, tidak seluruhnya hukum menikah itu wajib, berikut hukum menikah menurut agama yang tergantung oleh niatnya.
Wajib
Menikah di hukumi wajib apabila seseorang itu telah mampu, dan apabila tidak segera dinikahkan di khawatirkan berbuat zina. Mampu di dalam hal ini maksudnya mampu dalam segi ekonomi untuk menafkahi keluarga, dan mampu [berani] untuk menikah.
Sunnah
Ketika ada seseorang yang hendak menikah dan ia ingin sekali  mempunyai anak, dan ia mampu untuk mengendalikan dirinya dari perbuatan zina, meskipun sebenarnya ia belum berminat menikah. Dan walaupun ia menikah ibadah sunnah yang biasa ia lakukan akan terlantar. Maka sunnah baginya untuk menikah
Makruh
Apabila seseorang yang hendak menikah belum berminat menikah, dan apabila dia menikahpun juga belum berminat mempunyai anak, dan ia pun mampu menahan dirinya dari berbuat zina. Meskipun apabila ia menikah ibadah sunnahnya akan terlantar.
Mubah
Hukum menikah di katakan mubah Apabila seseorang yang hendak menikah mampu menahan dirinya dari berbuat zina, tapi ia belum berminat untuk mempunyai anak, dan meskipun ia menikah ibadah sunnahnya tidak terlantar.
Haram
Menikah di hukumi haram apabila Seseorang yang sudah berminat menikah dan bisa menahan nafsunya dari berbuat zina,namun ia merugikan istrinya karena tidak bisa memberi nafkah lahir dan batin yang sesuai. Dan apabila seseorang yang sudah menikah namun ia mencari mata pencaharian yang tidak halal atau haram.
Itulah beberapa hukum menikah bagi orang muslim, hukum menikah di atas juga berlaku untuk perempuan, bagi perempuan muslim itu wajib hukumnya untuk menikah, apabila ia tidak bisa mencari nafkah untuk dirinya sendiri, dan cara yang paling mudah untuk menanggulanginya hanya menikah, apabila ada laki-laki dan perempuan sudah mempunyai ikatan [pacaran] sebaiknya cepat di nikahkan untuk menghindari dari perbuatan zina.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar