Semua orang sudah tahu
bahwasannya menikah itu hukumnya wajib bagi semua umat muslim laki-laki dan
perempuan, tapi ternyata hukum menikah itu tergantung pada keadaan atau niatnya
orang yang akan melakukan, tidak seluruhnya hukum menikah itu wajib, berikut
hukum menikah menurut agama yang tergantung oleh niatnya.
Wajib
Menikah di hukumi wajib apabila
seseorang itu telah mampu, dan apabila tidak segera dinikahkan di khawatirkan
berbuat zina. Mampu di dalam hal ini maksudnya mampu dalam segi ekonomi untuk
menafkahi keluarga, dan mampu [berani] untuk menikah.
Sunnah
Ketika ada seseorang yang hendak
menikah dan ia ingin sekali mempunyai
anak, dan ia mampu untuk mengendalikan dirinya dari perbuatan zina, meskipun
sebenarnya ia belum berminat menikah. Dan walaupun ia menikah ibadah sunnah
yang biasa ia lakukan akan terlantar. Maka sunnah baginya untuk menikah
Makruh
Apabila seseorang yang hendak
menikah belum berminat menikah, dan apabila dia menikahpun juga belum berminat
mempunyai anak, dan ia pun mampu menahan dirinya dari berbuat zina. Meskipun
apabila ia menikah ibadah sunnahnya akan terlantar.
Mubah
Hukum menikah di katakan mubah Apabila seseorang yang hendak
menikah mampu menahan dirinya dari berbuat zina, tapi ia belum berminat untuk
mempunyai anak, dan meskipun ia menikah ibadah sunnahnya tidak terlantar.
Haram
Menikah di hukumi haram apabila Seseorang yang sudah
berminat menikah dan bisa menahan nafsunya dari berbuat zina,namun ia merugikan
istrinya karena tidak bisa memberi nafkah lahir dan batin yang sesuai. Dan apabila
seseorang yang sudah menikah namun ia mencari mata pencaharian yang tidak halal
atau haram.
Itulah beberapa hukum menikah bagi orang muslim, hukum
menikah di atas juga berlaku untuk perempuan, bagi perempuan muslim itu wajib
hukumnya untuk menikah, apabila ia tidak bisa mencari nafkah untuk dirinya
sendiri, dan cara yang paling mudah untuk menanggulanginya hanya menikah,
apabila ada laki-laki dan perempuan sudah mempunyai ikatan [pacaran] sebaiknya
cepat di nikahkan untuk menghindari dari perbuatan zina.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar