Jumat, 05 Desember 2014

Tahukah anda menemukan lebih haram hukumnya daripada mencuri??



Faktanya banyak orang mengira menemukan sesuatu itu hukumnya mubah [boleh], tapi ternyata menemukan sesuatu itu lebih haram hukumnya dari pada mencuri, memang kebanyakan orang senang dan mengambilnya jika menemukan sesuatu atau barang, kata mereka “memang sudah keberuntungan”, namun juga ada orang yang tidak mau mengambil karena barang atau sesuatu itu tidak berharga dan menarik baginya. Ada juga yang sadar bahwa itu bukan miliknya.
Perbandingan antara menemukan dan mencuri memang jauh. Mencuri adalah sesuatu perbuatan yang sangat berdosa, karena mengambil sesuatu dari orang lain tanpa sepengetahuan dan tanpa izinnya, pencuri atau orang yang mencuri selalu di anggap hina oleh masyarakat. Kebanyakan cerita dari para mantan pencuri meskipun mereka sudah ber taubat tapi di setiap ada perkara tentang pencurian mereka terkadang masih di kait-kaitkan atau di curigai
. Mencuri perbuatan yang di lakukan seseorang tanpa ada yang mengetahui tapi menemukan barang atau sesuatu lalu mengambilnya kemungkinan besar ada beberapa orang yang mengetahuinya. Mustahil bagi orang untuk berfikir bahwa menemukan lebih haram hukumnya dari pada mencuri. Anda ingin tau apa alasannya sehingga menemukan di katakan lebih haram dari mencuri?? Alasannya sebagai berikut..
Sebab kalau kita menemukan sesuatu atau barang kemungkinan besar kita tidak tahu siapa pemiliknya dan kalaupun kita mempunyai niat untuk mengembalikan kita juga tidak akan tahu mengembalikannya pada siapa!? Sedangkan mencuri tahu siapa pemiliknya, kalaupun ada niat mengembalikannya sudah tahu siapa pemiliknya, itulah alasan mengapa menemukan lebih di katakan lebih haram dari pada mencuri.
Ada lagi satu catatan yang perlu di ingat!!! apabila anda menemukan sesuatu atau barang dan mengambilnya kemungkinan besar anda akan mengalami kehilangan barang atau sesuatu. Dan apabila anda mengalami kehilangan kemungkinan besar anda akan mendapatkan sesuatu. Ke 2 masalah di atas bisa anda buktikan...!! saya juga pernah bahkan sering mengalaminya, tapi saat anda kehilangan barang atau sesuatu anda harus mengikhlaskannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar