Faktanya banyak orang mengira menemukan sesuatu itu hukumnya
mubah [boleh], tapi ternyata menemukan sesuatu itu lebih haram hukumnya dari pada
mencuri, memang kebanyakan orang senang dan mengambilnya jika menemukan sesuatu
atau barang, kata mereka “memang sudah keberuntungan”, namun juga ada orang
yang tidak mau mengambil karena barang atau sesuatu itu tidak berharga dan
menarik baginya. Ada juga yang sadar bahwa itu bukan miliknya.
Perbandingan antara menemukan dan mencuri memang jauh. Mencuri
adalah sesuatu perbuatan yang sangat berdosa, karena mengambil sesuatu dari orang
lain tanpa sepengetahuan dan tanpa izinnya, pencuri atau orang yang mencuri
selalu di anggap hina oleh masyarakat. Kebanyakan cerita dari para mantan
pencuri meskipun mereka sudah ber taubat tapi di setiap ada perkara tentang
pencurian mereka terkadang masih di kait-kaitkan atau di curigai
.
Mencuri perbuatan yang di lakukan seseorang tanpa ada yang
mengetahui tapi menemukan barang atau sesuatu lalu mengambilnya kemungkinan
besar ada beberapa orang yang mengetahuinya. Mustahil bagi orang untuk berfikir
bahwa menemukan lebih haram hukumnya dari pada mencuri. Anda ingin tau apa
alasannya sehingga menemukan di katakan lebih haram dari mencuri?? Alasannya
sebagai berikut..
Sebab kalau kita menemukan sesuatu atau barang kemungkinan
besar kita tidak tahu siapa pemiliknya dan kalaupun kita mempunyai niat untuk
mengembalikan kita juga tidak akan tahu mengembalikannya pada siapa!? Sedangkan
mencuri tahu siapa pemiliknya, kalaupun ada niat mengembalikannya sudah tahu
siapa pemiliknya, itulah alasan mengapa menemukan lebih di katakan lebih haram
dari pada mencuri.
Ada lagi satu catatan yang perlu di ingat!!! apabila anda
menemukan sesuatu atau barang dan mengambilnya kemungkinan besar anda akan
mengalami kehilangan barang atau sesuatu. Dan apabila anda mengalami kehilangan
kemungkinan besar anda akan mendapatkan sesuatu. Ke 2 masalah di atas bisa anda
buktikan...!! saya juga pernah bahkan sering mengalaminya, tapi saat anda
kehilangan barang atau sesuatu anda harus mengikhlaskannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar